Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Rabu, 31 Juli 2019 11:31 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menik, warga Kelurahan Tukangkayu Banyuwangi merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikatnya kembali. Sebab, keberadaan sertifikat rumah atas nama Musa Atim, suami dari Menik, berpindah tangan dan dijadikan jaminan oleh tetangganya ke pihak Bulog Banyuwangi.
Hal ini membuat kuasa hukum yang ditunjuk oleh Menik melayangkan somasi pertama ke Bulog pada hari Senin, 29 Juli 2019 kemarin.
BACA JUGA:
Jaga Kestabilan Ekonomi Masyarakat, Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah
Tanggapi Hasil Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkot Kediri Siapkan Pelbagai Upaya
Jelang Panen Raya, Bulog Kancab Mojokerto Siap Serap Gabah dari Petani
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Menik yang percaya pada karabatnya bernama Rosita Martalita berniat untuk minta tolong agar menjualkan rumahnya dengan menyerahkan sertifikatnya yang asli. Tanpa ada rasa curiga pada Rosita yang masih tetangga dekat itu, akhirnya sertifikat rumah diberikan begitu saja oleh Menik pada Rosita.
Selang beberapa bulan ke depannya, Rosita tidak ada kabar dan tiba-tiba diketahui sertifikat tersebut sudah ada di pihak Bulog Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi terkait pemasalahan sertifikat atas nama suami Menik, Selasa (30/7/2019), kuasa hukum yang ditunjuk Menik Sugeng Hariyanto, S.H. dan Nanang Slamet, S.H. mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi pertama kepada Bulog Banyuwangi.
Menurut dia, ada yang janggal dari penahanan sertifikat milik Musa Atim suami dari Menik di sana, karena tidak ada hubungan khusus dengan pihak Bulog.
Simak berita selengkapnya ...