Sertifikat Tanah Ditahan Bulog Banyuwangi, Kuasa Hukum Menik Kirim Somasi Pertama
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Rabu, 31 Juli 2019 11:31 WIB
"Secara yuridis, peristiwa hukumnya ada indikasi tindak pidana tentang kejahatan kekayaan harta benda milik orang lain yang tercantum dalam pasal 372 dan pasal 378. Yang punya masalah adalah Rosita, kenapa jaminan kok diterima, padahal sertifikat bukan atas namanya, berarti perusahaan BUMN tidak benar itu," jelas Sugeng
Sugeng mengungkapkan, antara Rosita dengan Bulog memang ada jalinan bisnis. Dan sertifikat atas nama Musa Atim sebagai formalitas jaminan hubungan kerja antara Rosita Martalita dengan Bulog Banyuwangi terkait pengambilan gula.
“Anehnya, kenapa pihak Bulog menerima barang yang dijaminkan mitranya, meskipun bukan atas nama sendiri kepemilikannya. Berarti di sini ada yang dikorbankan, yaitu klien kami (Menik),” tambahnya.
"Somasi yang kami layangkan ini merupakan bentuk keseriusan kami selaku kuasa hukum Menik, Apabila diabaikan dan tetap menahan sertifikat itu, kami akan lanjutkan perkara ini ke pengadilan," tandas Sugeng.
Kepala Sub Bulog Divre XI Banyuwangi David Susanto saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan adanya penahanan sertifikat tersebut. Katanya, sertifikat tersebut akan diberikan setelah Rosita keluar dari penjara.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama, tapi kami berusaha sebaik mungkin tetap menyimpan dengan aman sertifikat itu. Kami bisa berikan apabila Rosita sudah keluar dari penjara,” terang David pada awak media di ruang kerjanya. (gda/dur)