Tambang Merkuri Ilegal Diungkap Polda Jatim, Lima Pelaku Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tambang Merkuri Ilegal Diungkap Polda Jatim, Lima Pelaku Ditangkap

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 13 Agustus 2019 18:45 WIB

Rilis pers pengungkapan tambang merkuri ilegal di Mapolda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap praktik pertambangan ilegal di wilayah Krian Sidoarjo, Jawa Timur. Ada empat pelaku diamankan, yakni Andri Wijaya (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35) warga Sidoarjo, dan AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin. Keempatnya diamankan anggota Polda Jatim karena terlibat dalam pertambangan ilegal.

Selasa (13/8), dugaan perkara penambangan ilegal dan perdagangan merkuri tanpa izin ini dirilis oleh Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan di halaman Mapolda setempat. Dalam keterangannya, Akhmad Yusep mengungkapkan tambang tersebut memproduksi merkuri atau air raksa yang peredarannya dilarang di Indonesia.

"Ditkrimsus Subdit IV berhasil mengungkap perkara penambangan ilegal atau perdagangan tanpa izin terkait merkuri atau air raksa," kata Kombespol Akhmad Yusep, Selasa (13/8).

Yusep mengatakan, pengungkapan produksi merkuri ilegal ini berawal dari cyber patrol yang dilakukan timnya. Diketahui, ada yang memasarkan merkuri melalui media sosial dalam bentuk kemasan merek gold. Diketahui, produk resmi dari Jerman tersebut ilegal.

"Tim kemudian melakukan undercover buy, dan mengamankan seorang di Sidoarjo. Indonesia melarang produksi merkuri, artinya tidak ada produksi merkuri. Kalau butuh harus impor," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan, Yusep mengatakan pihaknya juga menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar menjadi merkuri. Ternyata, hal ini dilakukan oknum yang tidak memegang IUP atau izin dari pemerintah.

"Produsennya berasal Sulawesi Tenggara. Di sana ditemukan merkuri kemasan dan alat-alat pemurnian merkuri dibuat dari batuan cinnabar. Dari hasil pemeriksaan, batu cinnabar ini diperoleh di Provinsi Maluku," tambahnya.

Yusep menyebut praktik ini telah berjalan sejak 2006. Dia memaparkan proses pembuatan merkuri awalnya dari setiap satu ton batu cinnabar, kemudian dicampur dengan sianida dan bijih besi, menjadi 500 kilo merkuri. Sementara polisi telah mengamankan merkuri merk gold sebanyak 414 kilogram.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang yang digunakan untuk proses pembuatan merkuri. Ada pula ponsel, buku tabungan, ATM hingga kemasan untuk menjual merkuri yang turut disita.

Pelaku bakal dijerat beberapa pasal. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Pasal 40 ayat (3). Pasal 43 ayat (2). Pasal 48. Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) Pasal 81 ayat (2). Pasal 103 ayat (2). Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pldana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (ana/ian/rev)

 

 Tag:   kriminal jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video