214 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi Kemerdekaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 18 Agustus 2019 21:46 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Lapas Klas IIB Tuban memberikan remisi kepada 214 napi. Pengurangan masa tahanan itu diberikan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74.
Para napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berlakukan baik, serta sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif, di antaranya sudah menjalani 6 bulan masa tahanan sebelum 17 Agustus.
BACA JUGA:
Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Tuban Ikuti Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Lapas II B Tuban Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Australia
Bupati Lindra Serahkan Remisi pada WBP Lapas Tuban, 4 Orang Langsung Bebas
Pipas Cabang Lapas Tuban Turut Cegah Stunting
Plh. Kalapas Klas IIB Tuban Suntoro saat ditemui BANGSAONLINE.com, Ahad (18/8), mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan Kepres nomor 174 tahun 1999.
"Keseluruhan ada 214 dari total 411 WBP yang mendapatkan remisi. Kemudian, 210 WBP dikurangi masa tahanannya dan 4 WBP di antaranya dinyatakan bebas tanpa syarat," jelasnya.
"WBP paling banyak yang mendapatkan remisi itu dari kasus penganiyaan, pembunuhan, dan pencurian. Ada juga kasus Narkoba, di mana kesemua WBP tersebut mampu menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik," terangnya. (gun/rev)