Jadi Penyebab Kerusakan Jalan Desa, Warga Keluhkan Hilir Mudik Truk Tambang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Penyebab Kerusakan Jalan Desa, Warga Keluhkan Hilir Mudik Truk Tambang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Senin, 19 Agustus 2019 17:13 WIB

Aktivitas truk muat hasil tambang juga membuat jalan berdebu. Tampak peserta karnaval di samping truk yang mengangkut hasil tambang.

(Salah satu truk tambang yang melintas di jalan desa)

"Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU nomor 38/2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum, dan bukan kepentingan badan usaha yang untuk kepentingan usaha itu sendiri. Terlebih efektivitas pengangkutan material hasil tambang tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga akan mengganggu lalu lintas umum dan merusak badan jalan atau ruang manfaat jalan," ujarnya.

Menurut Badrus, pengangkutan material hasil tambang menggunakan jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang adalah suatu tindak pidana. "Pengusaha tambang tersebut bisa dipidanakan karena hal tersebut sudah diatur tegas dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," paparnya..

Untuk menyikapi hal ini, dalam waktu dekat ia berencana melayangkan surat protes pada pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun langsung ke kementerian terkait. (par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video