​Jelang Akhir Jabatan, Komisi A DPRD Tuban Kawal Hak Warga Kecamatan Soko | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Jelang Akhir Jabatan, Komisi A DPRD Tuban Kawal Hak Warga Kecamatan Soko

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 20 Agustus 2019 22:16 WIB

Mediasi antara PT Geo Putra Perkasa (GPP) dengan warga Desa Sokosari di Aula Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dipimpin oleh Komisi A DPRD Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski telah memasuki masa akhir jabatan sebagai anggota dewan, masih menunjukkan kinerja maksimal dalam upaya menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Sekadar diketahui, masa jabatan anggota periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 24 Agustus mendatang.

Bukti bahwa anggota dewan masih bekerja maksimal, salah satunya ditunjukkan dengan menggelar pertemuan antara PT Geo Putra Perkasa (GPP) dengan warga Desa Sokosari di Aula Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa (20/8). Pertemuan tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP.

Dalam pertemuan yang digawangi Komisi A , salah satu tokoh masyarakat Desa Sokosari, Suri menuturkan, perusahaan yang dulu bernama PT Geolink itu telah mengingkari kesepakatan antara perusahaan dengan warga. Untuk itu, warga meminta perusahaan untuk membayar kesepakatan sewa-menyewa atas hak tanah yang ditempati PT GPP beroperasi selama 2 tahun.

"Kami menuntut perusahaan untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 200 juta per tahun," katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.

Begitu juga yang disampaikan warga lainnya Tamuji. Dirinya menyampaikan, jika selama ini tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak, terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan.

"Kini saya harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup karena tanah yang dipakai perusahaan belum dibayar," keluhnya.

Dari catatan dari Dinas Perizinan dan Badan Lingkungan Hidup, PT. GPP itu ternyata belum memiliki izin beroperasi dan izin atas lingkungan hidup sekitar.

Mendengar keluhan dari warga sekitar, Ketua Komisi A Agung Supriyanto tampak geram. Dirinya meminta dengan tegas agar perusahaan PT GPP segera melakukan pembayaran kewajiban atas hak tanah warga yang selama ini belum terbayar. Dirinya juga menekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan izin usaha sehingga masalah cepat terselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan.

"Kita tegaskan agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini beserta perijinannya," tegasnya.

Belum ada titik temu dalam hal ini, pasalnya PT. GPP membutuhkan waktu hingga bulan Oktober mendatang untuk menyelesaikan segala permasalaham tersebut. Komisi A juga memberikan toleransi kepada PT. GPP sampai bulan Oktober mendatang dan membuat agenda untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini.

Sebatas diketahui, mediasi yang berlangsung di pendopo kecamatan tersebut dihadiri Camat Soko, Muspika, Kepala Desa Sokosari, serta Dinas Perizinan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. (gun/ian)

 

 Tag:   DPRD Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video