45 Anggota Dewan Situbondo Resmi Dilantik, Mantan Jurnalis Ditunjuk Menjadi Ketua DPRD Sementara
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Mursidi
Rabu, 21 Agustus 2019 14:37 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Situbondo, masa bakti 2019-2024 dilantik dan diambil sumpah/janji dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (21/8).
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Situbondo masa bakti 2019-2024 tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Situbondo. Selain itu, juga diresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Situbondo masa bakti 2014-2019.
BACA JUGA:
Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya
Dewan Sebut Pemkab Situbondo Berangan-angan dalam Perencanaan
Kompak, Fraksi PKB dan PPP Pertanyakan Kinerja Pemkab Situbondo
Dalam kesempatan tersebut, ditunjuk pimpinan sementara DPRD Situbondo. Edy Wahyudi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai ketua, dan Abd Rahman dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua.
Dalam sambutannya, Ketua sementara DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Situbondo berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak 1 dan 2.
"Tentu tugas kami sebagai pimpinan sementara tidak lah mudah ke depan, untuk mengerjakan apa yang sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Politikus berlatar belakang jurnalis ini menjelaskan bahwa, beberapa tugas yang disandangnya sebagai pimpinan sementara adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi rancangan tentang tata tertib DPRD, dan yang terahir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.