SK Tumpang Tindih, Plh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Pamekasan Dijabat 2 Orang?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Selasa, 27 Agustus 2019 17:39 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penunjukan Sulastri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan diduga menyalahi aturan.
Sebab, sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan (SK) tertanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Eks Kadisdik Moh Tarsun, Posisi Plh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi dijabat oleh Kasi Paud Disdik Pamekasan, Muzakki.
BACA JUGA:
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Berikan Hadiah untuk Veteran
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Malam Resepsi HUT ke-79 RI di Pamekasan Bertabur Pemberian Hadiah Lomba
Pj Bupati Pamekasan Gelorakan Indonesia Maju di HUT ke-79 RI
Namun setelah Kadisdik dijabat oleh Plt Prama Jaya, ia mengeluarkan surat penunjukan lagi kepada Sulastri yang sebelumnya sebagai Kasubag Umum Kepegawaian di Dinas Pendidikan menjadi Kasubag Perencanaan dan Evaluasi.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Prama Jaya mengakui jika SK tertanggal 11 juli yang ditandatangani olehnya, memang tumpang tindih. Bahkan, ia mengatakan telah menarik kembali SK penunjukkan Sulastri sebagai Plh Kasubbag Umum dan Kepegawaian tersebut.
"Yang menjabat Plh tetap Muzakki," jelas Prama Jaya.
Ia berdalih jika persoalan tersebut tidak lagi menjadi masalah, sekalipun ia hanya sebagai Plt Kadisdik. Menurutnya perbedaan kewenangan Plt dengan Kadis Definitif hanya terletak pada persoalan renstra.