Didenda PLN Rp 7,1 Juta atas Tuduhan Mencuri Listrik, Warga Jodipan 'Melawan' | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Didenda PLN Rp 7,1 Juta atas Tuduhan Mencuri Listrik, Warga Jodipan 'Melawan'

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 29 Agustus 2019 01:48 WIB

Taruna saat berkonsultasi ke kantor ER Lawfirm atas perkara yang menimpanya, Selasa (27/08) kemarin. foto: istimewa

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Taruna (37), warga Kelurahan Jodipan Blimbing harus berurusan dengan PLN Malang. Ia dituduh melakukan pencurian listrik, sehingga dijatuhi denda Rp 7,1 juta oleh PLN.

Dugaan adanya pencurian listrik yang dilakukan Taruna berawal saat petugas P2TL dari PLN melakukan penyisiran wilayah guna meminimalisir kerugian negara. Saat itu, P2TL menemukan kabel listrik yang berada di dekat meteran Kwh rumah Taruna berlubang, mengindikasikan bekas suntikan (bendheng).

Di Terkait tuduhan mencuri listrik, Taruna membantahnya. "Haram bagi saya melakukan pencurian atau merugikan negara," tegas Taruna saat dikonfirmasi media, Selasa (27/08) lalu.

Ia mengaku sempat diminta menandatangani berita acara yang diberikan pihak PLN sewaktu pengambilan Kwh meteran. "Saya orang awam merasa dibohongi. Penandatanganan kertas tersebut bilangnya untuk penggantian kabel yang lubang. Tapi ternyata jebakan Batman agar denda Rp 7,1 juta bisa dialamatkan ke saya. Saya orang awam dan gak punya, mencoba mencari orang yang mau membantu perkara serius ini. Alhamdullilah, ada teman pengacara secara sukarela akan mengawalnya," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video