Didenda PLN Rp 7,1 Juta atas Tuduhan Mencuri Listrik, Warga Jodipan 'Melawan'
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 29 Agustus 2019 01:48 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Taruna (37), warga Kelurahan Jodipan Blimbing Kota Malang harus berurusan dengan PLN Malang. Ia dituduh melakukan pencurian listrik, sehingga dijatuhi denda Rp 7,1 juta oleh PLN.
Dugaan adanya pencurian listrik yang dilakukan Taruna berawal saat petugas P2TL dari PLN melakukan penyisiran wilayah guna meminimalisir kerugian negara. Saat itu, P2TL menemukan kabel listrik yang berada di dekat meteran Kwh rumah Taruna berlubang, mengindikasikan bekas suntikan (bendheng).
BACA JUGA:
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
Di Terkait tuduhan mencuri listrik, Taruna membantahnya. "Haram bagi saya melakukan pencurian atau merugikan negara," tegas Taruna saat dikonfirmasi media, Selasa (27/08) lalu.
Ia mengaku sempat diminta menandatangani berita acara yang diberikan pihak PLN sewaktu pengambilan Kwh meteran. "Saya orang awam merasa dibohongi. Penandatanganan kertas tersebut bilangnya untuk penggantian kabel yang lubang. Tapi ternyata jebakan Batman agar denda Rp 7,1 juta bisa dialamatkan ke saya. Saya orang awam dan gak punya, mencoba mencari orang yang mau membantu perkara serius ini. Alhamdullilah, ada teman pengacara secara sukarela akan mengawalnya," terangnya.