Didenda PLN Rp 7,1 Juta atas Tuduhan Mencuri Listrik, Warga Jodipan 'Melawan' | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Didenda PLN Rp 7,1 Juta atas Tuduhan Mencuri Listrik, Warga Jodipan 'Melawan'

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 29 Agustus 2019 01:48 WIB

Taruna saat berkonsultasi ke kantor ER Lawfirm atas perkara yang menimpanya, Selasa (27/08) kemarin. foto: istimewa

Adalah Edi Rudianto, S.Sy., S.H. dari ER Lawfirm yang mengaku siap mengawal kasus Taruna. Menurutnya, pencabutan sepihak oleh PLN adalah perbuatan melanggar hak konstitusional warga negara berupa hak pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.

"PLN satu-satunya perusahaan penyedia kebutuhan dasar listrik seharusnya membuat regulasi dan edukasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kami secara tegas akan mengambil langkah dan upaya hukum guna melindungi hak konstitusional warga negara," kata Edi.

Di sisi lain, pihak PLN Area Malang diwakili Manajer Transaksi dan Energi Bambang Widianto menuturkan, apa yang dilakukan PLN sudah sesuai prosedur dan aturan. "Kami temukan (indikasi pencurian listrik, Red) di lapangan berdasarkan letak lokasi (persil). Secara tidak langsung menjadi tanggungjawabnya orang menempatinya," tuturnya.

"Sekiranya pelanggan merasa keberatan atau dirugikan, kami siap mengikuti proses selanjutnya. Biar pengadilan yang memutuskan perkaranya," pungkasnya. (iwa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video