Tipu Pembeli Mobil dengan Barang Sitaan Leasing, Warga Ngawi Diringkus di Kendal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 02 September 2019 16:50 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Johana Kurniawan (42) warga Jl. Kyai Mojo, Kelurahan Ketanggi, Ngawi diringkus Satreskrim Polres Ngawi, Jumat (30/08) lalu di wilayah Kendal, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Andi Frantika warga Jl. Trunojoyo, Kelurahan Karangtengah, Ngawi. Dengan aksi tipunya, pelaku berhasil mengelabui korban (Andi) yang akan membeli sebuah mobil.
Kejadian berawal sewaktu Andi Trantika berniat membeli mobil Brio. Lalu keinginan dari korban ditangkap oleh Johana Kurniawan. Selanjutnya pelaku dan korban bertemu pada awal tahun 2018.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Dengan janji manisnya, akhirnya pelaku dapat membuat korban percaya, sehingga korban memberikan uang muka sejumlah Rp 81 juta (delapan puluh satu juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian mobil Honda Brio.
Namun setelah uang diberikan, kendaraan yang dipesan Andi tidak kunjung datang. Andi pun terus menagih kendaraan yang dijanjikan.
Bukannya segera memberikan mobil yang dibeli, pelaku justru meminta tambahan uang kepada korban. Alasannya, bahwa uang yang diberikan korban sebelumnya tidak cukup untuk mengambil mobil. Tanpa curiga, korban pun mengabulkan permintaan pelaku dengan memberikan uang tambahan sebesar Rp 68 juta (enam puluh delapan juta rupiah).
Simak berita selengkapnya ...