Tipu Pembeli Mobil dengan Barang Sitaan Leasing, Warga Ngawi Diringkus di Kendal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 02 September 2019 16:50 WIB
Namun kali ini, setelah uang itu diberikan, pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi. Pada bulan Oktober 2018, korban akhirnya berhasil menemui pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menagih janji pelaku.
Pelaku kemudian menyerahkan kendaraan Brio warna abu-abu kepada korban dengan nopol D 1081 AFW disertai surat pernyataan antara pelaku dengan korban pada 20 Oktober 2018. Namun setelah diselidiki, ternyata kendaraan tersebut didapat dari jaringan pihak leasing.
Karena korban merasa ditipu oleh pelaku, pada 6 Januari 2019 korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke kantor Polres Ngawi. "Pelaku memang dikenal sering melakukan aksi serupa dan saat ini pelaku juga menghadapi kasus yang sama di Polres Magetan," jelas Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu pada awak media.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukluman maksimal 4 tahun penjara. (nal/ian)