Bingung Mutasikan Kendaraan? Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 03 September 2019 17:51 WIB
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu sesuai SOP yang dijalankan petugas Samsat setelah proses dimaksud selanjutnya. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, dari Samsat awal dilanjutkan pemilik kenderaan segera melaporkan ke Samsat daerah yang dituju dengan tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Petugas Samsat yang dituju akan segera memproses mutasi kendaraan dimaksud.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan (BPKB) sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di-update sesuai alamat domisili dan berdasarkan KTP pemilik yang mutasi kenderaan dimaksud. Proses mutasi selesai.
Berikut ini prosedur biaya mutasi yang perlu diketahui :
1. Mutasi masuk
Untuk mutasi masuk pembayaran PNBP BBKB
Untuk roda Dua Rp. 225.000.00,-
Untuk Roda Empat Rp. 375.000.00,-
2. mutasi keluar
Untuk mutasi keluar biaya pembayaran PNBP
R2 Rp. 150.000.00,-
R4 Rp. 250.000.00,-