Bingung Mutasikan Kendaraan? Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bingung Mutasikan Kendaraan? Ini Syarat dan Tata Cara Mutasi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 03 September 2019 17:51 WIB

Salah satu warga saat diberikan pengarahan oleh salah satu petugas Satlantas Polres Pasuruan terkait tata cara mutasi keluar atau mutasi masuk, Selasa. (03/09/2019). foto: ANDY F/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berpindah domisili atau mutasi kendaraan bermotor mewajibkan pemilik kendaraan bermotor "mendaftar ulang" atau meregistrasi kembali kendaraan bermotornya sesuai dengan daerah tinggal yang baru melalui kantor Samsat.

Banyak pemilik kenderaan bermotor belum tahu atau bahkan malas dan merasa ribet untuk langsung mengurus mutasi kendaraan sesuai dengan alamat domisili tempat tinggal. Hal ini membuat mereka cenderung memilih menggunakan jasa calo atau biro jasa untuk menguruskan mutasi kendaraannya, yang tentunya akan menambah biaya.

Terkait hal ini, Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kanit Reg Ident Iptu Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa sejatinya mengurus mutasi kendaraan cukup mudah.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat pemilik kendaraan agar mengurus sendiri administrasi kendaraanya ke kantor Samsat. Hal ini sekaligus untuk menghindari peredaran calo yang dapat berakibat hukum.

"Dengan tertibnya administrasi mutasi kendaraan bermotor, akan memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan dan pengesahan STNK kendaraan tahunan," kata Iptu Meita saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya.

Adapun syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan, yakni pertama, membawa BPKB dan STNK. Lalu, bawa data cek fisik kendaraan. Sebelumnya, cek fisik bisa meminta bantuan di kantor Samsat terdekat.

"Selanjutnya silakan bawa juga kwitansi jual beli kendaraan bermotor dimaksud dan meterai Rp 6.000. Serta sesuai KTP pemilik kendaraan dari daerah yang dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud)," urai Iptu Meita.

Khusus untuk mutasi kendaraaan bermotor yang berbadan hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah salinan akta pendirian, plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), dengan melampirkan surat tugas atau surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

"Untuk penelitian berkas dilakukan secepat mungkin sehingga wajib pajak bisa segera melanjutkan proses selanjutnya, yaitu ke pendaftaran dan cetak STNK. Tidak ada tambahan biaya lagi di luar ketentuan biaya PNBP," tegas Iptu Meita. (maf/par/adv)

Berikut tata cara proses dan prosedur pengurusan mutasi kendaraan:

1. Melapor ke Samsat (menurut plat motor yang terdaftar sekarang). Atau sesuai dengan alamat yang tertera di STNK atau di kantor Samsat kendaraan awal terdaftar.

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan STNK dan KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) berdasarkan mekanisme yang berlaku.

4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kembali ke bagian mutasi, lalu proses mencabut berkas dari Samsat awal pendaftaran kendaraan dimaksud.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu sesuai SOP yang dijalankan petugas Samsat setelah proses dimaksud selanjutnya. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, dari Samsat awal dilanjutkan pemilik kenderaan segera melaporkan ke Samsat daerah yang dituju dengan tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Petugas Samsat yang dituju akan segera memproses mutasi kendaraan dimaksud.

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.

13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan (BPKB) sesuai ketentuan yang berlaku.

14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

15. Mengambil BPKB yang telah di-update sesuai alamat domisili dan berdasarkan KTP pemilik yang mutasi kenderaan dimaksud. Proses mutasi selesai.

Berikut ini prosedur biaya mutasi yang perlu diketahui :

1. Mutasi masuk

Untuk mutasi masuk pembayaran PNBP BBKB

Untuk roda Dua Rp. 225.000.00,-

Untuk Roda Empat Rp. 375.000.00,-

2. mutasi keluar

Untuk mutasi keluar biaya pembayaran PNBP

R2 Rp. 150.000.00,-

R4 Rp. 250.000.00,- 

 

 Tag:   samsat pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video