Pertanyakan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Puluhan Warga Desa Geger Datangi Kejari Lamongan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 06 September 2019 20:06 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, warga desa Geger sempat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Lamongan, dengan maksud menanyakan ketentuan penarikan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona yang berlangsung pada tahun 2018.
Dijelaskan Ilyas, pada tahun 2018, pemerintah Desa Geger mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 2500 bidang tanah, dan masyarakat diharuskan membayar sebesar Rp. 850 ribu.
Menurut Ilyas, Kepala Desa dan Sekretaris Desa, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL terkesan memaksakan kehendaknya atas nominal pembayaran yang ditetapkan. Ia mengatakan banyak anggota Pokmas yang tidak dilibatkan dalam pembahasan penentuan besaran biaya tersebut.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan, apalagi pungutan biaya 850 ribu itu sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada. Dan kami hanya berharap pihak berwenang mengusut tuntas dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (qom/rev)