Mantan Ketua KPU Lamongan Diperiksa Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 17 September 2019 15:16 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan 2015 Imam Ghozali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (17/9). Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015.
Usai diperiksa selama hampir 4 jam, Imam Ghozali kemudian bergegas keluar dan menghindari kerumunan awak media yang sudah menunggu sejak pukul 08.00 pagi di ruang lobi kejaksaan. Ia keluar melalui pintu belakang. Tak hanya ketua, sejumlah staf KPU Lamongan juga ikut diperiksa.
BACA JUGA:
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
"Cuma diperiksa sebagai saksi," kata Ghozali sambil berlalu meninggalkan awak media.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan Yugo Susandi usai melakukan pemeriksaan mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil merupakan saksi kunci atas kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar lebih itu.
Untuk Ghozali sendiri, kata Yugo, diperiksa sesuai dengan tupoksi dia sebagai ketua KPU periode 2015. "Banyak pertanyaan yang kita sampaikan tadi, di antaranya seputar dana hibah Pilkada 2015 lalu," kata Yugo.
Simak berita selengkapnya ...