Polisi Akhiri Aksi Petualangan Pelo, Si Spesialis Pembobol Rumah dengan Timah Panas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 23 September 2019 19:04 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - WP alias Pelo (30), residivis kambuhan yang dikenal spesialis pelaku curat pembobolan rumah dibekuk Satreskrim Polres Ngawi. Warga Desa Sambirobyong Kecamatan Geneng Ngawi ini tak berkutik setelah berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Ia dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Ngawi yang dipimpin Wakapolres Kompol Hartono, Senin (23/09). Sambil tertatih-tatih dan dibopong rekannya, Pelo mengakui semua kejahatannya.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Pelo sendiri tertangkap bukan di tempat tinggalnya, melainkan di wilayah Magetan pada hari Jumat (20/09) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Penjahat kambuhan tersebut tidak diamankan sendirian, melainkan bersama DM alias Montel, warga Desa/Kecamatan Bayem Wetan, Magetan. Montel turut diamankan sebab selama ini dikenal sebagai penadah hasil dari aksi kejahatan Pelo.
Kompol Hartono menjelaskan bahwa Pelo terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap. "Pelaku berhasil diamankan anggota polisi dengan ditembak kakinya karena saat akan ditangkap hendak melarikan diri," jelas Hartono di depan awak media, Senin (23/9).
Dalam menjalankan aksinya, Pelo mencari pemilik rumah yang terlena atau sedang tidur. Ketika ada peluang, Pelo pun merusak jendela dan langsung masuk rumah untuk menggasak barang-barang berharga, di antaranya handphone dan uang tunai.
Setelah berhasil menggondol barang jarahannya yang rata-rata berupa handphone, lalu dijual ke penadah berinisial DM alias Montel (40) warga Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan.
Pengakuan Pelo, bahwa hasil dari pejualan barang haram tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, bahwa pelaku selama ini dikenal sebagai residivis dan juga masuk dalam DPO kepolisian. (nal/rev)