Restoran di Kota Pasuruan Dipandu Tentang Tata Cara Melaporkan Pajak Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Restoran di Kota Pasuruan Dipandu Tentang Tata Cara Melaporkan Pajak Online

Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Supardi
Jumat, 27 September 2019 22:51 WIB

Sambutan dalam acara sosialisasi pengisian pajak online.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas laporan penerimaan pajak daerah terutama pajak restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi berupa pembinaan kepada wajib pajak. Kegiatan ini digelar di Hotel BJ Perdana Pasuruan, 24 September lalu.

Pembinaan ini untuk melatih petugas operator restoran atau rumah makan sehingga pelaporan pajak semakin valid, yang ujungnya meningkatkan peneriman pajak restoran atau rumah makan. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten II H. Mahbub Effendi, S.E., M.M., serta dihadiri Kepala OPD Kota Pasuruan, perwakilan Polres, Kejaksaan, CV. Cendana Malang, serta undangan lain.

Menurut Mahbub, kegiatan ini salah satu upaya untuk memaksimalkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video