Bea Cukai Kediri Gelar Pemusnahan 72 Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Sex Toys
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 11 Oktober 2019 01:08 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kantor Bea Cukai Tipe Madya Kediri melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang cukai ilegal lainnya. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea-Cukai Kediri sepanjang 2017 hingga semester I 2019.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri Suryana mengatakan, barang ilegal ini diamankan dari 58 kali penindakan. Barang ilegal yang diamankan adalah lebih dari 72 ribu batang sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Ada pula 675 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA:
Ketua RT di Kediri Menangis di Depan Bupati Dhito, Mengapa?
Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik PTSL Pertama Kali di Kecamatan Kepung
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Bupati Kediri Resmikan Gedung KRIS RSKK Pare
Di samping itu, ada liquid vape tanpa pita cukai sebanyak 173 botol. Kemudian juga ada barang milik negara atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan sebanyak 72 kali penindakan.
Barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan ini di antaranya sex toys atau vibrator sebanyak 57 unit, airsoft gun atau bagian senapan sejumlah 4 unit, serta obat-obatan maupun kosmetik 2.900-an butir.