Kades Bira Tengah Minta Bupati Turun Tangan Selesaikan Sengketa Tanah Percaton
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Bahri
Selasa, 22 Oktober 2019 23:27 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Tanah percaton di Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah saat ini menjadi obyek sengketa sejumlah pihak, termasuk menyeret Kepala Desa Bira Tengah Martuli, S.H. yang dianggap ikut terlibat dugaan penyerobotan tanah.
Sebelumnya salah satu warga Bira Tengah yang menggarap tanah percaton tersebut untuk lahan pertanian, dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut ke Polres Sampang dengan pasal penyerobotan 385 KUHP.
BACA JUGA:
Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
Langkah Pj Bupati Sampang Evaluasi dan Ganti Pj Kades Didukung Puluhan Ribu Masyarakat
Masyarakat Desa Asem Nunggal Sampang Protes Program Makadam dan PJU Belum Terealisasi
Penyebar Hoax dan Fitnah Eks Wabup-Pj Bupati Sampang Mangkir Panggilan Polisi 2 Kali
Menurut Kades Bira Tengah Martuli, diakui pada tahun 1964 memang ada proses tukar guling tanah yang dilakukan oleh perangkat desa, camat, hingga ditandatangani kepala daerah, yaitu Bupati Sampang saat itu. Tukar guling itu dilakukan antara tanah percaton desa persil 32 dengan tanah hak milik Fathani Persil 499 blok lonleber Desa Bira Tengah.
"Saya sebagai Kepala Desa saat ini belum menerima data peralihan itu tanah itu yang No. persil tanah 499. Harusnya kepala desa lama sejak peralihan tukar guling tahun 1965 sampai sebelum saya tahun 2015 sudah menjadi tanah kas desa," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...