Tak Miliki Izin Edar, Pemilik Karaoke Rasa Sayang di Mayjen Sungkono Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 23 Oktober 2019 00:57 WIB
Oleh karena adanya laporan itu, Polda Jatim pun menindaklanjuti hingga sang pengelola rumah karaoke yang berada di bilangan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu, dijadikan tersangka.
Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Polda Jatim. Satu di antaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian serius menangani kasus pelanggaran hak cipta.
“Ini bukti Polda Jatim serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014. Artinya kita sungguh-sungguh dalam penegakan hukum ini,” lanjutnya.
Ditambahkan Kanit I HAKI Subdit Indagsi, Kompol Dodon Priyambodo, bahwa IK juga disangkakan melakukan pembajakan lagu dalam usahanya. Ia menjelaskan, koleksi lagu yang ada pada rumah karaoke Rasa Sayang selama ini digandakan. Yakni, menggandakan karya ciptakan menggunakan server, lalu disebarkan ke ruang-ruang karaoke.
“Sehingga bisa diakses publik, dan dipergunakan para pengusaha ini untuk komersial untuk mencari keuntungan,” ucapnya.
IK diduga melanggar Pasal 117 Ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Di tempat terpisah, Kapolda Jatim dengan stakeholder hak cipta dan pengusaha karaoke wilayah Jawa Timur yang diwakili oleh Dirkrimsus Polda Jatim menggelar ramah tamah di gedung Mahameru Mapolda Jatim. (ana/ian)