58 Calon Kades Petahana di Blitar Tumbang Dalam Pilkades Serentak 2019
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 24 Oktober 2019 18:34 WIB
Meski banyak calon petahana yang tidak terpilih, Bambang mengatakan hingga kini tidak ada pengaduan secara tertulis terkait permasalahan di lapangan selama pelaksanaan Pilkades serentak. Sesuai mekanisme, panitia memberikan waktu selama tiga hari setelah pelaksanaan Pilkades untuk mengajukan pengaduan tertulis.
"Apabila ada masalah, panitia akan memberikan waktu tiga hari untuk membuat pengaduan tertulis. Waktu yang kami berikan di antaranya tiga hari pasca pemungutan suara. Yakni 16-18 Oktober 2019," tutur Bambang.
Untuk diketahui ada 167 desa yang tersebar di 22 kecamatan melaksanakan Pilkades serentak 2019. Dari 167 desa itu ada 518 calon kades yang ikut bertarung. Dengan rincian 472 calon laki-laki dan 46 calon perempuan. (ina/rev)