Soal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana RTLH, Inspektorat Banyuwangi Siap Audit Ulang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Jumat, 25 Oktober 2019 21:53 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Laporan kasus dugaan penyimpangan anggaran dana pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2017/2018 di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo sudah masuk di Kejaksaan Banyuwangi dan sudah ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus).
Mencuatnya kasus ini sampai masuk di Kejaksaan Banyuwangi berawal dari Hosen sebagai Kepala Dusun (Kadus) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) yang diperuntukan bagi pembangunan RTLH sebanyak 15 titik pada tahun 2017-2018.
BACA JUGA:
Bupati Lamongan Minta Inspektorat Jalankan Tugas Pengawasan Lebih Detail
Inspektorat Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa di Kediri
Bentuk Pejabat Penghubung, Ombudsman Kumpulkan Inspektorat se-Jawa Timur
Sejumlah OPD di Ngawi Dipanggil Inspektorat Terkait Temuan BPK
Dalam pelaporannya di kejaksaan, Hosen juga melampirkan bukti laporan keterangan perkiraan harga bahan bangunan yang diperuntukan bagi pembangunan yang dia catat dari laporan warga yang rumahnya dibedah. Ia juga memberikan bukti rekaman video pembangunan RTLH yang dianggap sudah menyalahi aturan pembangunnya.
Padahal BANGSAONLINE.com sempat mengonfirmasi Pj Kepala Desa (Kades) Watukebo Suyono, ia mengatakan kalau bangunan RTLH yang dia bangun sebanyak 15 titik sudah beres diperiksa oleh inspektorat dan sudah tidak ada masalah.
Terkait permasalahan ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dodi Mahendra saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa proses penanganan laporan ini masih tetap berjalan, tinggal tunggu giliran urutan registernya saja.