Dipanggil Sebagai Tersangka, Sekda Gresik Lagi-lagi Mangkir
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 28 Oktober 2019 21:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya lagi-lagi tak menghadiri panggilan penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan jasa insentif pajak daerah pegawai di BPPKAD, Senin (28/10).
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan kalau Sekda tak menghadiri panggilan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
"Hari ini (Senin, red) penyidik telah memanggil 8 orang yang terdiri dari 7 orang saksi dan satu orang tersangka (Andhy Hendro Wijaya). Akan tetapi yang datang hanya 6 orang saksi, satu saksi izin karena umroh, dan satu tersangka yakni Andhy Hendro Wijaya tidak datang," tegas Dymas Adji Wibowo kepada wartawan, Senin (28/10).
Menurut Dymas, Andhy Hendro Wijaya mangkir tanpa ada pemberitahuan ke penyidik. Pemanggilan ini merupakan panggilan pertama untuk Sekda sebagai tersangka. Sebelumnya, Sekda juga mangkir dari 4 kali panggilan sebagai saksi.
Simak berita selengkapnya ...