Dipanggil Sebagai Tersangka, Sekda Gresik Lagi-lagi Mangkir
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 28 Oktober 2019 21:06 WIB
"Tersangka mantan kepala BPPKAD Gresik akan kembali dipanggil untuk yang kedua pada hari Kamis (24/10) dalam minggu ini," jelas Dymas.
Apakah Kejari akan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sekda karena terus mangkir dari pemeriksaan? Dymas mengatakan bahwa hal itu mengikuti proses yang berlaku. "Kita akan koordinasi dengan pimpinan terkait adanya tindakan lebih lanjut. Kita intinya menunggu petunjuk dari pimpinan dan kita berharap tidak ada paksaan menghadirkan sekda," paparnya.
Sekadar diketahui, Kejari Gresik Pandu Pramu Kartika menetapkan mantan Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka atas pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD Gresik.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Sekda Gresik mangkir dari 4 kali panggilan sebagai saksi. Bahkan, Tim Penyidik Kejari sempat melakukan penggeledahan ke kantor bupati maupun kediaman pribadinya, namun yang bersangkutan tak ada di tempat. (hud/rev)