Usai Bebas, Mahmud Mulai Ngantor di DPRD Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 04 November 2019 16:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Mahmud mulai ngantor di DPRD setempat, Senin (4/11).
Sebelumnya, Mahmud tak bisa ngantor karena tengah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Dia kembali ke sel setelah dilantik menjadi anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 pada 23 Agustus 2019.
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Mahmud terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi menyatakan banding.
"Ya Mas, mulai Senin (4/11), saya ngantor," ujar Mahmud kepada BANGSAONLINE.com saat menghadiri pemaparan visi dan misi bacabup dan bacawabup peserta penjaringan di kantor DPD Nasdem Gresik, Minggu (3/11) kemarin.
Mahmud meminta bantuan agar bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dengan baik. "Saya minta bantuan kerja samanya," harapnya.