Usai Bebas, Mahmud Mulai Ngantor di DPRD Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usai Bebas, Mahmud Mulai Ngantor di DPRD Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 04 November 2019 16:31 WIB

Mahmud saat ngantor di ruang Fraksi Nasdem. foto: ist

Sementara M. Nasir, anggota Fraksi Nasdem lainnya membenarkan jika Mahmud sudah bebas. "Sudah bebas dan ngantor di DPRD," katanya.

Diketahui, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, 15 Agustus lalu, Majelis Hakim memvonis Mahmud hukuman 2 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp 15,3 miliar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB), adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.

"Terdakwa terbukti menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro kosong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan," jelas Putu Gde Hariadi, Hakim yang memimpin sidang kala itu. 

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi langsung menyatakan banding. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video