Begini Kronologi Penganiayaan Bayi 5 Bulan oleh Ayahnya Sendiri Hingga Meninggal Dunia
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 05 November 2019 22:36 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi akhirnya menetapkan M Juniarno Wibowo (31) sebagai tersangka tunggal dalam penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 5 bulan, hingga meninggal dunia. Warga Dusun Kionten Desa Tawun Kec. Kasreman Ngawi itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Selasa (5/11) setelah menjalani penyidikan.
Diketahui, Andini Ayuningtyas, putri dari tersangka Juniarno tewas dengan dengan penuh luka lebam. Tersangka tega membunuh anaknya sendiri lantaran kesal terus menangis.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Berdasarkan keterangan Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (05/11), peristiwa itu berawal dari pertengkaran antara pelaku dengan Dwi Rahayu (27), istrinya. Awalnya pelaku berpamitan pada istrinya akan merantau ke Tangerang, namun sang istri tidak memberikan izin.
Tetapi, tersangka tetap bersikukuh untuk berangkat merantau untuk bekerja sebagai sopir. Akhirnya si istri pelaku menyerahkan anak bayinya kepada pelaku.
Pengakuan Dwi Rahayu, dirinya tidak mengizinkan pelaku merantau karena cemburu. Hal ini juga membuat pasangan suami istri (pasutri) tersebut sering cekcok dalam rumah tangga.