Fajar Sarankan Kejari Gresik Terbitkan Sprinkap untuk Sekda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 13 November 2019 23:15 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, S.H. angkat bicara pasca ditolaknya Praperadilan Sekda Gresik. Ia menyarankan agar Kejari segera menerbitkan Sprinkap (surat perintah penangkapan).
"Tatkala dalil pelarian sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hukum ditolaknya Praperadilan Sekda, mengapa Kejari tidak segera menerbitkan Sprinkap? Ini kan aneh dengan Kejaksaan kita. Ada apa dengan Kejaksaan?," kata Fajar dalam rilis persnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (13/11) malam.
BACA JUGA:
Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024
Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
"Tugas Kejaksaan tidak cukup sekadar memenangkan Praperadilan, tapi jauh lebih penting progres lanjutan yang ditunggu-tunggu publik, " lata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Jika Penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka, wajib untuk segera menindaklanjuti hingga final sesuai hukum acara. Akan tetapi kita masih yakin asas praduga tak bersalah pun masih kita hormati. Bagi Sekda sendiri, seharusnya dapat meyakinkan publik jika memang tidak bersalah dalam kasus yang membelitnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. menolak praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (11/11) lalu.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan menolak praperadilan Sekda, di antaranya, keterangan saksi yang dihadirkan.
Adapun sejumlah saksi bukti yang dihadirkan jaksa adalah mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo, dan sejumlah Kabid BPPKAD yakni Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Lilis.
Simak berita selengkapnya ...