Fajar Sarankan Kejari Gresik Terbitkan Sprinkap untuk Sekda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fajar Sarankan Kejari Gresik Terbitkan Sprinkap untuk Sekda

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 13 November 2019 23:15 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H.

Saksi lain, adalah Kepala BKD sekaligus Plh Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, dan Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, dan 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda, dan Muhammad Haidar, tempat Termohon Sekda bertempat tinggal.

Hakim menegaskan, bahwa pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka kepada Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dilakukan penyidik sah. "Pemanggilan Sekda baik sebagai saksi maupun tersangka sah," tegasnya.

Berdasarkan kesaksian Lilis (Sekpri Sekda), Hakim dalam amar putusannya juga mengungkapkan jika Sekda tak hadir pada panggilan sebagai saksi pada 14 Oktober.

Kemudian, Lilis menceritakan dialog dengan Sekda yang meminta agar bosnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, saat itu Sekda tak mau hadir dan mengatakan keapada Lilis bahwa dirinya dijadikan sebagai TO (target operasi).

"Ini bentuk warga negara, khususnya pejabat pemerintah yang tak patuh terhadap hukum. Tindakan Pemohon dimaksud masuk ketegori melarikan diri," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Di mana, praperadilan itu harus ditolak ketika diajukan oleh tersangka yang melarikan diri/daftar pencarian orang. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video