Mulai Tahun Depan, Dishub Kota Malang Gembok dan Tilang Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 14 November 2019 19:52 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama tim gabungan terdiri dari Kodim 0833, Polres Malang Kota, POM-AD, dan Satpol PP, melaksanakan giat penertiban parkir, Kamis (14/11). Petugas juga mengusir kendaraan dari zona area bebas parkir.
Plt. Kabid Parkir Dishub Kota Malang Musthaqim Jaya menjelaskan, bahwa giat ini digelar di empat lokasi. Yakni di kawasan depan Stasiun Kota Baru, kawasan patung singa seberang jalan Stasiun Kota Baru, kawasan Malang City Point di Jalan Dieng, dan di lingkungan Taman Slamet.
BACA JUGA:
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
“Penertiban kendaraan parkir di titik-titik tersebut bertujuan memperlancar arus kendaraan, dan menghindari kemacetan berkepanjangan. Penertiban ini bagian dari operasi penertiban rutinitas Dishub bidang perparkiran,” katanya.