Mulai Tahun Depan, Dishub Kota Malang Gembok dan Tilang Kendaraan yang Parkir Sembarangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Tahun Depan, Dishub Kota Malang Gembok dan Tilang Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 14 November 2019 19:52 WIB

Plt. Kabid Parkir Dishub Kota Malang Musthaqim Jaya bersama tim gabungan menegur jukir di depan Stasiun Kota Baru agar menertibkan kendaraan agar tak menyebabkan kemacetan, Kamis (14/11). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

Selain mengusir kendaraan yang parkir di area terlarang, petugas juga melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang ditinggal pemiliknya. “Kendati gak secara penuh penggembosannya, sekadar mengurangi angina aja,” kata pria yang juga menjabat Kabid Daltib ini.

Tahun depan, Dishub bakal memberlakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna kendaraan yang parkir sembarangan bekerja sama dengan Satlantas Polres Malang Kota. “Kita akan menyiapkan alat gembok sebanyak 200 biji dan mobil derek. Pengadaan kelengkapan alat penindakan itu dianggarkan lewat APBD 2020,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video