Lapak PKL Diperjual-belikan Oleh Pemilik Dijalan Benteng Pancasila Mojokerto
Editor: Revol
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 07 Desember 2014 19:30 WIB
Sedang aturan penempatan PKL terelokasi, ujar Imam, termaktub dalam Perwali 19/2012 tentang Pusat Perdagangan PKL Kota Mojokerto. “Untuk nama 248 PKL terelokasi ditetapkan dalam SK Walikota,” tukas Imam.
Terhadap PKL yang hengkang dari area relokasi, sebagian besar saat ini
kembali berdagang di sekitar kawasan alun-alun. Pemkot masih memberi
toleransi untuk kembali menempati bedak.
“Ada kesempatan untuk kembali ke area relokasi. Tapi kalau ada diantara
mereka yang terlanjur memindahtangankan, silahkan selesaikan sendiri
urusannya dengan si pembeli atau penyewa. Dan kalau mereka memilih tidak
lagi menempati area relokasi, kosongkan dan kembalikan secara resmi ke
Pemkot melalui Diskoperindag,” ujarnya.
Opsi ini bisa jadi akan mengesampingkan pemidanaan terhadap PKL terelokasi yang nekad menjual atau menyewakan bedak tanpa hak. Namun, kata Imam, jika PKL terelokasi itu tidak proaktif, apa pun alasannya, Pemkot akan mengambil langkah upaya paksa. “Terhadap PKL terelokasi yang memindahtangankan akan dipidanakan karena menjual atau menyewakan bedak tanpa hak. Sedang PKL pembeli atau penyewa bedak, Pemkot akan melakukan pengosongan secara paksa,” tandasnya.
Pemkot juga akan menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pemindahtanganan bedak itu. “Apakah pengurus paguyuban PKL Alun-alun itu mengetahui atau bahkan memberi sinyal hijau, atau mungkin ada pihak lain yang terlibat, ini yang sedang kita telusuri,” pungkasnya.
Salah satu PKL terelokasi yang kini berdagang di selatan alun-alun
mengaku menyewakan bedak dagang sebesar Rp 2 juta untuk satu tahun.
Alasan ia, karena jatah bedak yang didapat terlalu sempit dan harus
behimpitan dengan pedagang lain. “Ya saya akui salah,” katanya tanpa
membeber lebih jauh ikhwal memindahtangankan bedak.