Tersangka Pembunuhan di Dander Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 29 November 2019 15:04 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Hukuman berat bakal diterima Andri Setiawan (19), tersangka pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, AI (20), wanita muda asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Ancaman hukuman bagi Andris di antaranya adalah penjara 20 tahun, dan paling lama seumur hidup. Hal itu karena pemuda asal Desa Sumodikaran ini telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
BACA JUGA:
Dituduh Selingkuh dengan Tetangga Jadi Motif Pembacokan di Malo Bojonegoro
Petani di Bojonegoro Bacok Kerabatnya Sendiri Hingga Tewas, Ini Gara-garanya
Kasus Pengeroyokan di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditangkap, Tujuh Lainnya Buron
Wah, Tersangka Pembunuhan di Dander Bojonegoro Ternyata Punya Empat Gadis Simpanan
(BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan di Dander, Tersangka Ajak Korban Mabuk di Waduk)
"Tersangka kita jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 terkait dengan pembunuhan, juncto pasal 55 dan subsider 362 KUHP, dengan hukuman seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tegas Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat merilis tersangka Jumat, (29/11/19).
Tersangka Andris yang masih duduk di bangku kelas 3 SMK ini harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro akibat dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
(BACA JUGA: Pembunuhan di Dander, Andris Jerat Leher Korban Setelah Berhubungan Badan)