KPU Beri Waktu 5 Hari Bagi Calon Perseorangan Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 29 November 2019 17:52 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Calon perseorangan yang hendak maju dalam Pemilihan Wali Kota Blitar 2020 nampaknya harus mengambil langkah cepat. Pasalnya, penyerahan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan Pemilihan Wali Kota Blitar 2020 hanya berlangsung selama lima hari. Jadwal penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu mulai 19-23 Februari 2019.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan peraturan ini berdasarkan PKPU baru tentang tahapan Pilwali 2020 yang dikeluarkan KPU RI. Yakni PKPU Nomor 16 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan.
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Terima Logistik Kotak Suara untuk Pilwali 2024
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
2 Pasang Bakal Calon Wali Kota Blitar Resmi Daftar ke KPU di Hari Kedua
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
"Jadi dalam PKPU baru tersebut, menjelaskan terkait tahapan Pilkada 2020. Nah, untuk penyerahan persyaratan bagi calon perseorangan hanya diberi waktu selama lima hari. Yakni 19 sampai 23 Februari 2020," ungkap Khabib, Jumat (29/11/2019).