KPU Beri Waktu 5 Hari Bagi Calon Perseorangan Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Beri Waktu 5 Hari Bagi Calon Perseorangan Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 29 November 2019 17:52 WIB

Kantor KPU Kota Blitar.

Khabib menjelaskan, pada tahapan sebelumnya, waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan berlangsung selama tiga bulan. Yakni mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Dikatakannya, syarat minimal dukungan calon perseorangan tetap sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu terakhir. Di Kota Blitar DPT Pemilu terakhir 113.544 jiwa, berarti jika dihitung 10 persennya, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sekitar 11.355 jiwa.

"Kami segera melakukan sosialisasi perubahan tahapan pilwali ini ke masyarakat. Khususnya terkait jadwal penyerahan jadwal minimal dukungan calon perseorangan," pungkasnya. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video