5.560 Pendaftar CPNS di Bangkalan Didominasi Tenaga Guru
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Selasa, 03 Desember 2019 20:10 WIB
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi selesai, pemerintah menyediakan 3 hari untuk proses masa sanggah.
Menurut Ari, masa sanggah ini menjadi kesempatan bagi pelamar yang merasa berkasnya sudah sesuai namun tidak lolos dan dilakukan proses ulang selama masa sanggah.
"Tapi perlu diingat, masa sanggah adalah masa untuk konfirmasi ulang, bukan untuk memperbaiki berkas yang salah ketika diposting," tambahnya.
Ari berharap, pelamar tidak percaya dengan calo, karena sistem online yang dilakukan selama masa proses tidak bisa memberikan celah untuk melakukan hal kecurangan. Belajar dengan giat dan memohon restu kedua orang menjadi salah satu cara terbaik yang dilakukan pelamar saat ini. (ida/uzi/ian)