Hormat Bendera dan Nyanyi Lagu Nasional Sebulan, Hukuman Staf Dishub yang Kibarkan Bendera Terbalik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 05 Desember 2019 20:52 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Lima staf Dishub Kota Malang yang mengibarkan bendera merah putih terbalik saat upacara pagi, akhirnya dihukum. Mereka adalah Lukito, Imam A, Sujadi, Kaselan, dan Amirul.
Hukuman yang diterima Lukito bersama empat anak buahnya, yakni harus hormat kepada bendera merah putih disertai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Bagimu Negeri, terhitung sejak tanggal 3 hingga 31 Desember 2019.
BACA JUGA:
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wali Kota Malang Sutiaji sangat menyayangkan insiden pengibaran bendera merah putih terbalik di halaman Terminal Hamid Rusdi Kota Malang.
"Hal semacam ini semestinya tidak boleh terjadi di mana pun berada, dan tidak boleh dianggap remeh," tutur Sutiaji melalui sambungan selulernya, Rabu (04/12) malam.