Anggaran Rp 13 Miliar untuk Relokasi TPA Desa Buluh Belum Pernah Terserap
Editor: .
Wartawan: Subaidah
Kamis, 05 Desember 2019 22:26 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan hingga tahun 2019 belum bisa direalisasikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hadari mengatakan, standar minimal TPA Kabupaten adalah 5 hektare. Sedangkan Bangkalan hanya 2,3 hektare dan telah digunakan sejak tahun 2005. "Jadi sekitar 14 tahun sudah terpakai dan satu-satunya yang kita punya," jelas Hadari
BACA JUGA:
DLH Bangkalan: Produksi Sampah Capai 36 Ribu Ton pada 2023
DLH Bangkalan: RDU dan TPS3R Tak Mampu Atasi Sampah di Perkotaan
Ditolak dari 3 Lokasi, Sampah Tertimbun di Halaman Kantor DLH Bangkalan
Menumpuk hingga ke Jalan, Halaman Belakang SGB Seperti Wisata Sampah
Menurut Hadari, salah satu syarat mutlak lokasi TPA dari pusat produksi sampah, berjarak tidak boleh lebih 2,5 kilometer. Sedangkan di Bangkalan yang berpotensi menjadi TPA yakni Kecamatan Kamal, Socah, Burneh, Arosbaya, dan Tanah Merah.
"Sebenarnya di Desa Buluh Kecamatan Socah ini masih memungkin untuk geografinya. Jadi kita tidak perlu untuk membuat dokumen baru," tegas Hadari
Simak berita selengkapnya ...