Anggaran Rp 13 Miliar untuk Relokasi TPA Desa Buluh Belum Pernah Terserap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anggaran Rp 13 Miliar untuk Relokasi TPA Desa Buluh Belum Pernah Terserap

Editor: .
Wartawan: Subaidah
Kamis, 05 Desember 2019 22:26 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Hadiri memberikan penjelasan kepada media terkait kondisi TPA di Desa Buluh, Kecamatan Socah.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan hingga tahun 2019 belum bisa direalisasikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hadari mengatakan, standar minimal TPA Kabupaten adalah 5 hektare. Sedangkan Bangkalan hanya 2,3 hektare dan telah digunakan sejak tahun 2005. "Jadi sekitar 14 tahun sudah terpakai dan satu-satunya yang kita punya," jelas Hadari

Menurut Hadari, salah satu syarat mutlak lokasi TPA dari pusat produksi sampah, berjarak tidak boleh lebih 2,5 kilometer. Sedangkan di Bangkalan yang berpotensi menjadi TPA yakni Kecamatan Kamal, Socah, Burneh, Arosbaya, dan Tanah Merah.

"Sebenarnya di Desa Buluh Kecamatan Socah ini masih memungkin untuk geografinya. Jadi kita tidak perlu untuk membuat dokumen baru," tegas Hadari

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   sampah bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video