Tilep Pajak Rp 391 Juta Lebih, Direktur Perusahaan Terancam 6 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Rabu, 11 Desember 2019 21:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi di Kabupaten Bojonegoro, PT PLA, berinisial MNA alias D (48), terancam enam tahun penjara akibat diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Saat ini Penyidik Pajak kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II telah menyerahkan tersangka MNA alias D, beralamat di Situbondo, ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (10/12) kemarin.
BACA JUGA:
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” cetus Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (11/12).
Akibat perbuatan tersangka MNA selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 tersebut, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sektor perpajakan senilai Rp 391.838.720,00.