Tilep Pajak Rp 391 Juta Lebih, Direktur Perusahaan Terancam 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tilep Pajak Rp 391 Juta Lebih, Direktur Perusahaan Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Rabu, 11 Desember 2019 21:59 WIB

BERI KETERANGAN: Jajaran Kanwil DJP Jatim II memberikan penjelasan terkait kasus perpajakan, Rabu (11/12). foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi di Kabupaten Bojonegoro, PT PLA, berinisial MNA alias D (48), terancam enam tahun penjara akibat diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini Penyidik Pajak kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II telah menyerahkan tersangka MNA alias D, beralamat di Situbondo, ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (10/12) kemarin.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” cetus Kepala Kanwil , Lusiani, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (11/12).

Akibat perbuatan tersangka MNA selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 tersebut, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sektor perpajakan senilai Rp 391.838.720,00.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video