Tilep Pajak Rp 391 Juta Lebih, Direktur Perusahaan Terancam 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tilep Pajak Rp 391 Juta Lebih, Direktur Perusahaan Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Rabu, 11 Desember 2019 21:59 WIB

BERI KETERANGAN: Jajaran Kanwil DJP Jatim II memberikan penjelasan terkait kasus perpajakan, Rabu (11/12). foto: ist

Kata Lusiani, tindak pidana perpajakan itu dilakukan tersangka di Kabupaten Bojonegoro yang merupakan lokasi kantor PT PLA di mana perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Bojonegoro.

Penyidik Pajak Kanwil , Susanto menambahkan, proses atas kasus ini sebenarnya sudah lama. Tapi pihaknya melakukan upaya persuasif, agar tersangka mau untuk membayar PPN, namun tidak dihiraukan.

Lalu kasus itu mulai diproses awal tahun 2019. Setelah berkas dan barang bukti lengkap, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk diproses secara hukum.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas Susanto. (sta/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video