Reses Dewan untuk Tampung dan Jalankan Semua Aspirasi Rakyat
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rochmad Saiful Aris
Jumat, 13 Desember 2019 14:54 WIB
"Dalam setiap sidang tahunan, kegiatan DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dalam setiap kegiatan reses, para anggota DPRD mendapatkan kesempatan reses ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya, kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut," jelasnya.
"Pelaksanaan reses dewan biasanya dilaksanakan oleh unsur pimpinan dan anggota dewan dengan difasilitasi oleh sekretariat dewan. Yang terpenting, kegiatan reses adalah menampung semua aspirasi rakyat, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan serta kegiatan yang untuk kepentingan masyarakat di seluruh Kabupaten Mojokerto," terang Ayni Zuhro yang juga merupakan Ketua PKB Kabupaten Mojokerto. (ris/ns)