Ngaku Tangan Kanan Kasatreskrim, Warga Panarukan Lakukan Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Editor: .
Wartawan: Mursidi
Rabu, 18 Desember 2019 01:11 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLIEN.com - Warga Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan berinisial DR (40) diduga berhasil melakukan penipuan puluhan juta rupiah terhadap seorang guru wanita berinsial NK (56), warga Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur.
Pelaku berhasil memperdayai korban dengan mengaku sebagai tangan kanan Kasatreskrim Polres Situbondo yang dapat membebaskan anak pelapor yang sedang ditahan di Polres Situbondo.
BACA JUGA:
Polres Situbondo Sita 524 Botol Miras di Pesisir Besuki
Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel Online
Arogansi Pejabat DPUPP Situbondo Jadi Perhatian Ketua DPRD dan Kapolres
Pria di Situbondo Bacok Lansia, Usai Tolak Beri 'Air Doa'
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 siang di warung Zaitun, jalan Anggrek Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo. Saat itu pelapor didatangi oleh terlapor bersama rekannya yang mengatakan bahwa anak pelapor yang sedang ditahan itu bisa dibebaskan asal membayar sejumlah uang.
Mendengar informasi seperti itu, awalnya pelapor tidak percaya bahwa anaknya yang tersandung masalah hukum di Polres Situbondo itu bisa bebas. Namun, karena rekannya itu bisa meyakinkan bahwa bisa membantu, akhirnya pelapor tergiur dan bersedia membayar Rp 22 juta.