Tahun 2019, KDRT di Bangkalan Meningkat
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 27 Desember 2019 14:02 WIB
Untuk mengurangi tingkat KDRT, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke kecamatan yang dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengimbau untuk tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan.
"Karena semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang no 23 tahun 2004, bagi pelaku (KDRT, Red) akan dikenakan sanksi," ujar dia.
Dia berharap peran seluruh perangkat, mulai desa, kecamatan. Sebab, permasalahan yang terkait dengan kekerasan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPP dan KB, namun juga terkait dengan berbagai pihak. (ida/uzi/ns)