Pamekasan Kebanjiran Janda Sepanjang Tahun 2019, Hingga November Tercatat 1.426 Janda Baru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Rabu, 01 Januari 2020 12:38 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pamekasan sepertinya bakal cocok jika mendapatkan julukan sebagai kota janda. Sebab, selama tahun 2019, tercatat jumlah janda mencapai 1.426 orang.
Banyaknya janda itu berdasarkan angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Hal tersebut diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar. Ia mengatakan, jumlah janda dan duda di Pamekasan pada tahun 2019 sampai bulan November mencapai 1.426 orang. Rinciannya, terdiri dari cerai talak sebanyak 488 kasus, dan cerai gugat sebanyak 938 kasus.
"Cerai talak itu merupakan cerai yang diajukan oleh suami. Kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri," kata Hery Kushendar kepada Bangsaonline.com, Selasa (31/12/19) kemarin.
"Angka tersebut belum termasuk bulan Desember. Untuk data yang Desember 2019 masih dalam tahap perekapan," ujarnya.
Hery Kushendar mengungkapkan, penyebab terjadinya perceraian tersebut sangat bervariatif, mulai dari faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, dan salah paham. Selain itu, ada juga faktor meninggal dunia dan suami yang tidak bertanggungjawab.
"Namun, penyebab terjadinya pencerain yang paling banyak disebabkan karena faktor pertengkaran dan perselisihan terus menerus," tuturnya.
Sedangkan untuk umur, lanjut Hery Kushendar, juga bervariatif. Dari muda, dan juga ada yang tua. "Tapi rata-rata masih banyak yang muda," ucapnya.
Karena itu, Hery Kushendar mengimbau kepada orang tua tidak terburu-buru menikahkan anaknya apabila belum cukup umur. Sebab menurutnya, usia juga akan berpengaruh terhadap kesiapan mental, yang nantinya berpengaruh dalam permasalahan rumah tangga yang bisa berujung dengan perceraian.
"Biasanya alasan orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng. Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya minta dispensasi kawin di sini. Padahal, seharunya masih belum cukup umur untuk menikah," jelas Hery.
Sementara untuk pasangan suami-istri, khususnya yang memiliki permasalahan, Hery berpesan agar tak terburu-buru mengajukan guguatan cerai atau talak.
"Jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu, diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai. Jangan langsung mengajukan cerai," pungkasnya. (yen/rev)