Kesempatan Terakhir Bupati Blitar Lakukan Mutasi Besar-besaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesempatan Terakhir Bupati Blitar Lakukan Mutasi Besar-besaran

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 03 Januari 2020 16:47 WIB

Bupati Blitar Rijanto memimpin pelantikan dalam mutasi pejabat besar-besaran, Jumat (3/1/2020).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan itu pada Selasa, 31 Desember 2019. Dalam Surat Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019 tersebut berisi, salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," tegas Hakam.

Berkaitan dengan hal itu, pada ayat 3 pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

"Dan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5, berbunyi, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," pungkas Hakam. (ina/rev)

 

 Tag:   Pemkab Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video