Pakar Hukum UIJ: Pemakzulan Bupati Jember Bukan Proses Mudah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pakar Hukum UIJ: Pemakzulan Bupati Jember Bukan Proses Mudah

Editor: .
Wartawan: Muhammad Hatta
Senin, 06 Januari 2020 15:07 WIB

Bupati Jember, Faida.

Karena berdasarkan amanat pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dalam norma tersebut menjelaskan bahwa hak angket merupakan kegiatan penyelidikan oleh DPRD kepada Eksekutif atas dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan.

"Sehingga panitia angket DPRD Jember tidak perlu keluar dari koridor tersebut dan berpikir untuk memakzulkan bupati," katanya.

Menurut Bambang, ketika hak angket sudah sesuai dengan koridor hukum, yang perlu dilakukan adalah panitia angket DPRD Jember konsisten. Sehingga nantinya, masyarakat akan menilai bahwa apa yang dilakukan DPRD Jember berguna bagi kepentingan umum.

"Jika tidak, penilaian sebaliknya akan muncul di masyarakat bahwa apa yang dilakukan saat ini hanya sebagai kerja-kerja politik dari anggota dewan yang sia-sia," pungkasnya. (ata/yud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video