Tak Berizin, Satpol PP Segel Reklame Raksasa di atas Toko AVIA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 06 Januari 2020 17:44 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Reklame berukuran besar yang berdiri di atas bangunan toko AVIA Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen, Kota Malang, dilakukan penyegelan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP setempat, Senin (06/01/20) siang.
"Belum ada izin dari DPMPTSP dan belum bayar pajak ke Bapenda, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk menindaknya," ujar Sekkota Malang Wasto terkait dugaan pelanggaran reklame di toko AVIA.
BACA JUGA:
Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas, Polisi Amankan 5 Pelaku
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Hal senada disampaikan oleh Kepala Disnaker - DPMPTSP Erik S Santoso. "Reklame tersebut belum memiliki izin dan belum membayar pajak," tegasnya pada awak media, Senin (06/01/20).
Sementara menurut Kepala Bapenda Ade Herawanto, reklame itu dipasang sudah sepekan lalu. "Dia pasang sendiri. Tidak kulonuwun, gak ada izin sama sekali. Pajak pun belum dibayar. Karena tidak berizin, sehingga kami melakukan penyegelan dan segera melakukan pemanggilan," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...