Tak Berizin, Satpol PP Segel Reklame Raksasa di atas Toko AVIA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 06 Januari 2020 17:44 WIB
Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi menegaskan tindakan penyegelan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai SOP. Selanjutnya, akan melakukan pemanggilan kepada pemilik reklame.
Di sisi lain, salah seorang perwakilan manajemen toko AVIA mengakui pihaknya menyewakan space reklame dengan kompensasi perawatan gedung toko. "Kami sewakan space reklame sudah berjalan 10 tahun lebih, baru kali ini menemui masalah," tutur pria berkacamata ini seraya meminta namanya tak dipublikasikan.
"Kami serahkan permasalahannya kepada pihak terkait, kami di sini sekedar menyewakan," pungkasnya. (iwa/thu/rev)